Nama : Meiriza
Alviyany // NPM : 16214550 // Kelas : 3EA26
ANALISIS
PRODUK PERUSAHAAN UNI*
Perkembangan industri dewasa ini
telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri
inilah maka organisasi dan industri
dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan
kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban
organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Sistem
Manajemen Lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang
secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan
sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan.
PT
Uni* (nama perusahaan disamarkan) bergerak
dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang
terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik
yang selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan
lingkungan hidup. Mereka
berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good
corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan. Prinsip ini pun telah
diintegrasikan ke dalam ‘Tujuan Perusahaan’ dan ‘Kode Etik Prinsip Bisnis’.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi pedoman bagi manajemen, karyawan, mitra dan
juga para pihak yang berkepentingan dalam aktivitas mereka
Analisis Etika Bisnis dalam
Perusahaan Uni*
1. Lingkungan
Perusahaan memiliki
komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak
lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis
yang berkelanjutan. Perusahaan akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak
lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan
masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
2. Standar Perilaku
Dalam melaksanakan
semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas,
keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para
karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
3. Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan
dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan
masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
4. Karyawan
Perusahaan memiliki
komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap
saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab
atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan
mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang
dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk
menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan
sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami
bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
5. Integritas Bisnis
Perusahaan idak
menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan
atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau
finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau
menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai
sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan
dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Perusahaan berikut dokumen
pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi
transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak
dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
6. Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap
CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami.
Direksi perusahaan bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut
dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan
secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut.
7.
Sistem Manajemen Mutu
Operasional usaha
kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang
ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami
telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang
diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety
System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem
manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management
Standard.
Keamanan produk
selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety
and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus
jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan
teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan
keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan
kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut
dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk
secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan
kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas,
kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk memastikan
terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat
diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk,
manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik
bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui
serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan
ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
8.
Pengadaan Barang dan Jasa
Prinsip Kemitraan
Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil
dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia,
kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Kami juga berupaya untuk
memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan
perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan
untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik
perkebunan lestari.
Kebijakan kami
dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal
dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar
keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi,
serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan
Bisnis kami.
Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Uni* Tanpa Etika Bisnis
Dampak
pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1. Dampak Pencemaran air
Air
yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga
ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air
dapat berupa :
Air
tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan
oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini
banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
2. Dampak Pencemaran
Udara
Dengan
dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara
sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka
akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3. Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah
yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah
tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO
membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah
mati.
Ketiga
dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama
karena hasil kegiatan industri bila limbahnya
langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
Upaya yang dapat dilakukan oleh
perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya.
Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk
menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada
keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan
berdasarkan kedekatan dengan atasan,
melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang
mencerminkan tingkah laku organisasi.
KESIMPULAN:
1. Perusahaan telah menggunakan
etika dalam melakukan bisnisnya.
2. Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila
perusahaan tidak menggunakan etika bisnis.
SARAN:
Dari hasil penulisan diatas diharapkan perusahaan Uni*
konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran
yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang
telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan
juga untuk masyarakat.
Referensi:
http://ddesar.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-unilever_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar